Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menetapkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan. Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Selain itu, tata tertib ini juga mengatur mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah, pelaksanaan rapat paripurna, hingga struktur alat kelengkapan DPRD seperti komisi, badan musyawarah, badan anggaran, dan badan kehormatan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui isi lengkap dari peraturan tersebut, dokumen Peraturan DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD dapat diunduh melalui tautan yang tersedia.
Dokumen Lampiran:
1. Peraturan DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD
