,

Perda No. 3 Tahun 2025 ttg Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika

Sebagai pedoman dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, berikut:

  1.  Perda No. 3 Tahun 2025 ttg Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika.