Perda No. 3 Tahun 2025 ttg Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika
Sebagai pedoman dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, berikut:
- Perda No. 3 Tahun 2025 ttg Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika.