,

Perda No. 5 Tahun 2025 ttg Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Way Agung Menjadi Perusahaan Umum Daerah

Sebagai pedoman dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, berikut:

  1. Perda No. 5 Tahun 2025 ttg Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Way Agung Menjadi Perusahaan Umum Daerah.